Bisnis.com, BANDUNG--Rencana penerapan siswa-siswi dari jenjang Paud, SD, SMP, SMA/SMK se-Jawa Barat masuk pukul 06:30 WIB mulai berlaku Senin (14/7/2025) pekan depan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat meminta seluruh kepala daerah menindaklanjuti keputusan tersebut.
Meski begitu, Disdik Provinsi Jabar memastikan, penerapannya bersifat opsional, dimana nantinya pemerintah kabupaten dan kota bisa mengusulkan beberapa sekolah yang mengalami kendala jarak dan lainnya.
"Pak Gubernur sudah ngirim ke bupati wali kota, kami juga sudah menyampaikan ke SD, SMP, SMA. Dan itu bersifat opsional, fakultatif, tergantung nanti wilayah masing-masing untuk SMA/SMK," katanya, Kamis (10/7/2025).
Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari Paud-SMA sederajat.
Jika nantinya ada daerah yang tidak menerapkan aturan ini, kata Purwanto, tidak menjadi soal selama mengajukan surat disertai alasan yang jelas.
Baca Juga
Surat itu pun harus dikirimkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing. Setelah itu tetap ada proses verifikasi untuk memastikan alasan tersebut sesuai kenyataan di lapangan.
"Asal ada alasannya apa. Terus dan itu kalau misalnya kendala teritorial, oke. Nanti diverifikasi apakah benar kendala teritorial atau kendala kultural," katanya
Purwanto menjelaskan, kendala kultural yang dimaksud seperti para siswa di lokasi tertentu ada kegiatan mengaji sampai pukul 6:00 WIB, maka diperbolehkan masuk sekolah di atas 06:30 WIB.
Hanya saja, hal ini harus tetap dilakukan verifikasi lebih lanjut apakah betul melakukan kegiatan mengaji atau seperti apa.
"Jadi opsional itu tergantung teritorialnya. Kalau misalnya territorial tidak memungkinkan karena alasan keamanan dan lain-lain itu bisa diajukan ke cabang dinas dan nanti diverifikasi, benar enggak faktor keamanan atau malas saja gitu kan," jelasnya.