Bisnis.com, CIREBON—Sebanyak 40 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, gagal berangkat menjadi transmigran ke luar pulau Jawa pada 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Novi Hendrianto menyebutkan, gagal berangkatnya puluhan KK tersebut lantaran adanya moratorium hingga 2025. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Puluhan orang itu mendaftar sejak awal 2023. Namun, karena adanya moratorium itu, dipastikan gagal berangkat pada tahun ini," kata Novi di Kabupaten Cirebon, Selasa (18/7/2023).
Novi menyebutkan, informasi moratorium tersebut didapatkan berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan Bidang Latrans ke Kemendes PDTT.
Tahun lalu, ada 20 kepala keluarga dari Kabupaten Cirebon berangkat ke Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat untuk melakukan perjalanan transmigrasi.
Keberangkatan 20 KK dilepas oleh Bupati Cirebon, Imron Rosyadi dari Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/10/2022).
Puluhan KK tersebut terdiri 8 KK asal Desa Junjang (Kecamatan Arjawinangun), 1 KK asa Desa Junjang Wetan Kecamatan Arjawinangun), 1 KK asal Desa Arjawinangun (Kecamatan Arjawinangun), 1 KK asal Desa Kebon Turi (Kecamatan Arjawinangun).
Kemudian, 2 KK asal Desa Kebarepan (Kecamatan Plumbon), 2 KK asal Desa Tersana (Kecamatan Pabedilan), 2 KK asal Desa Bungko (Kecamatan Kapetakan), dan 3 KK asal Desa Lungbenda (Kecamatan Palimanan).
Transmigran asal Desa Junjang, Muhammad Hasan (49) mengatakan, kalau ia mantap untuk melakukan perjalanan transmigrasi ke Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Hasan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku terbantu dengan adanya program transmigrasi. Hal itu diharapkan menaikan tingkat perekonomian keluarga.
"Kerja serabutan setiap hari terlalu kecil untuk menutupi kebutuhan keluarga. Ke Pasangkayu ini, saya seluruh anggota keluarga, istri dan dua orang anak," kata Hasan.
Hasan menuturkan, di Pasangkayu nanti ia bakal melakukan budidaya udang vaname karena dari pemerintah diberikan tambak seluas 2500 meter persegi.
Meskipun asing dengan budidaya udang vaname, kata Hasan, beberapa bulan sebelumnya sudah diberi keahlian oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon.