Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan PAD, Bapenda Sumedang Bebaskan Denda Piutang PBB

Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan pembebasan sanksi denda yakni untuk piutang PBB dari tahun 2023 ke bawah.
Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana
Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana

Bisnis.com, SUMEDANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang membebaskan sanksi denda untuk wajib pajak yang memiliki piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) jika membayar tunggakan pada 4 Oktober sampai 30 November 2023. 

Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan pembebasan sanksi denda yakni untuk piutang PBB dari tahun 2023 ke bawah.

"Bapenda mempunyai program layanan kebijakan pembebasan sanksi denda piutang PBB dari tahun 2023 ke bawah. Waktu layanan bebas sanksi denda dari 4 Oktober sampai dengan 30 Nopember 2023. Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja,” kata Rohana. 

Menurutnya, kebijakan bebas sanksi denda merupakan satu langkah untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 

“Sesuai arahan dari Pj Bupati Herman Suryatman dalam Peningkatan Kinerja Kapasitas Aparatur Bapenda Kabupaten Sumedang untuk meningkatan PAD dari sektor PBB maka ada pembebasan sanksi denda,” katanya.

Menurutnya, Bapenda telah melakukan langkah-langkah dengan beberapa kegiatan yang mendukung terkait dengan peningkatan pendapatan baik dari pajak daerah maupun retribusi. 

Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bapenda sudah berkoordinasi terkait dengan adanya Kawasan Sumedang Industrialpolis di Buahdua, Ujungjaya dan Tomo

"Bapenda sudah menerbitkan SPPT di wilayah Desa Genderah dan Desa Ciawitali Kecamatan Buahdua dengan potensi hampir Rp 600 Juta lebih. BPHTB nanti menyusul terkait peralihan hak oleh pengembang Sumedang Industrialpolis," jelasnya.

Dari sisi pengawasan, Bapenda telah membentuk tim penagihan yang menjadi tugas seluruh pegawai Bapenda. 

"Jadi satu pegawai mengawasi, memonitor beberapa desa, kami terjunkan ke lapangan untuk meningkatkan pendapatan khusus dari PBB," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper