Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning Tembus Rp2,12 Triliun

Penyaluran kredit yang dilakukan 19 BPR di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada triwulan I/2024 menembus Rp2,12 triliun.
Uang rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. - Bloomberg/Brent Lewin
Uang rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat penyaluran kredit yang dilakukan 19 bank perkreditan rakyat (BPR) di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) pada triwulan I/2024 menembus Rp2,12 triliun. 

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan penyaluran yang dilakukan oleh belasan BPR ini mengalami kenaikan 2,47% dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama. Kondisi tersebut pun diklaim mencerminkan pertumbuhan positif.

Porsi penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning sebesar 12,09% dibandingkan Kredit BPR yang disalurkan di Jawa Barat.

"Selain itu, dana pihak ketiga (DPK) BPR tercatat tumbuh sebesar 0 86% menjadi Rp2,24 triliun sepanjang triwulan I 2024," kata Agus di Kota Cirebon, Senin (10/6/2024).

Dalam catatan tersebut, ada tiga faktor fokus penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning. Pertama, sektor perdagangan besar dan eceran sebanyak Rp765,29 miliar; sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan Rp115,52 miliar; dan sektor bukan lapangan usaha-lainnya Rp950,54 miliar.

Di balik kinerja positif itu, jumlah aset yang dimiliki BPR mengalami penurunan sebesar 1,60% menjadi Rp2,80 triliun. 

Agus mengatakan, OJK Cirebon bakal mendorong ekosistem perbankan sehat di wilayah Ciayumajakuning dengan terus meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan.

Hal tersebut didukung dengan diterbitkannya roadmap pengembangan dan penguatan BPR/BPRS 2024-2027 yang diluncurkan pada Mei lalu. 

"RP2B 2024-2027 memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS, sehingga mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ujar Agus.

Ditambahkan Agus, fokus utama tersebut dituangkan dalam quick wins kebijakan, yakn8 penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan penerapan tata kelola yang baik guna mendukung bisnis BPR/BPRS yang berintegritas dan berkelanjutan. 

"Roadmap ini merupakan living document yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri BPR dan BPRS serta ekosistem industri jasa keuangan," kata Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper