Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disdik Jabar Tak Bisa Berikan Sanksi pada Sekolah yang Menahan Ijazah

Disdik Jabar mengaku tidak dapat mencampuri lebih dalam terkait masalah tunggakan biaya siswa di sekolah swasta.
Disdik Jabar meminta sekolah negeri dan swasta agar tidak menahan ijazah siswanya yang sudah lulus dengan alasan apapun.
Disdik Jabar meminta sekolah negeri dan swasta agar tidak menahan ijazah siswanya yang sudah lulus dengan alasan apapun.

Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat meminta sekolah negeri dan swasta agar tidak menahan ijazah siswanya yang sudah lulus dengan alasan apapun.

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Deden Saepul Hidayat mengatakan surat edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025, merupakan bagian dari pengingat untuk satuan pendidikan di Jabar.

"Sebetulnya, dari dulu juga sudah kami lakukan. Ini penegasan kembali dari Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk diingatkan kembali bahwa ijazah itu hari segera diberikan kepada yang hak nya," katanya dikutip Kamis (30/1/2025).

Deden mengklaim SMA/SMK/SLB negeri sebenarnya sudah tidak ada lagi ijazah yang ditahan karena masalah biaya.

"Di negeri itu lebih kepada anak-anak yang tidak sempat sidik jari dan sebagainya, tidak ada kaitan dengan biaya. Kalau swasta, ada kemungkinan memang berkaitan dengan masalah biaya, tapi pada prinsipnya kami sampaikan tidak boleh menahan ijazah dalam bentuk apapun, karena ijazah itu hak anak-anak untuk mendapatkan pengakuan selesai melakukan suatu pendidikan," katanya.

Disdik Jabar mengaku tidak dapat mencampuri lebih dalam terkait masalah tunggakan biaya siswa di sekolah swasta. Pihaknya hanya bisa meminta agar ijazah siswa tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.

"Memang banyak masukan kepada kami, tapi kami tidak bisa ikut mencampuri karena itu kewenangan di sekolah swasta. Tapi kami ingin tegaskan bahwa ijazah itu harus ada di sekolah dan tidak boleh ditahan, termasuk ada masalah dengan keuangan," ucapnya.

Sesuai surat edaran, setiap sekolah diberikan waktu hingga 3 Februari 2025 untuk menyerahkan ijazah kepada siswanya yang sudah lulus.

"Kalau ada yang belum, nanti tanggal 3 Februari, kami akan klarifikasi lagi kepada pihak satuan pendidikan, kenapa tidak disampaikan, ada berapa banyak yang belum dan lain sebagainya," ucapnya.

Disdik Jabar berencana melakukan pertemuan dengan sekolah-sekolah swasta untuk mencari tahu apa saja kendalanya.

"Lalu kita akan buat berita acara untuk dilaporkan kepada pimpinan, kendala apa yang dihadapi, didata berapa yang belum menyerahkan dan dicarikan solusinya," katanya.

Deden memastikan tidak ada sanski apapun, bagi sekolah yang tidak menyerahkan ijazah kepada siswanya hingga tenggat waktu yang diberikan habis.

"Dalam surat edaran itu belum bicara sanksi, tapi hanya imbauan awal untuk percepatan, nanti akan mengundang kepala sekolah yang sekolahnya belum menyerahkan alasannya apa dan sebagainya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper