Bisnis.com, CIREBON - Petani di Kabupaten Cirebon menyambut baik kebijakan terbaru pemerintah yang mencabut aturan lama mengenai harga pembelian pemerintah (HPP) gabah.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif yang dapat memberikan keleluasaan bagi petani dalam menentukan harga jual gabah sesuai dengan kondisi pasar.
Selama ini, petani sering merasa dirugikan karena harga gabah ditentukan berdasarkan HPP yang tidak sejalan dengan kenaikan harga pupuk dan biaya produksi lainnya.
Petani di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Darwadi mengungkapkan selama ini petani kerap merasa dirugikan karena harga gabah ditentukan berdasarkan HPP yang tidak sesuai dengan kenaikan biaya produksi.
"Selama ini harga yang ditentukan pemerintah sering tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Harga pupuk, benih, dan tenaga kerja terus naik, sementara harga jual gabah malah ditekan oleh HPP," ujar Darwadi saat ditemui di sawahnya, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, dengan kebijakan baru ini, petani memiliki kesempatan untuk mendapatkan harga yang lebih baik tanpa harus dipaksa menjual gabahnya dengan harga di bawah standar pasar.
Baca Juga
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani yang selama ini merasa terjepit di antara kenaikan biaya produksi dan harga jual yang rendah. Selain itu, Darwadi menilai pencabutan HPP lama adalah langkah yang mendukung petani dalam menghadapi tantangan harga gabah yang fluktuatif.
"Menyambut baik karena sebelumnya harga gabah selalu ditentukan. Aturan baru ini membuat petani lebih bebas menjual hasil panennya dengan harga yang lebih baik," ujarnya.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut rafaksi HPP gabah dan menetapkan HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.
Penyesuaian ini dilakukan untuk melindungi petani demi mencapai swasembada pangan.