Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk berhati-hati terhadap praktik pergadaian ilegal yang semakin marak menjelang Lebaran.
OJK mencatat hanya ada dua perusahaan pergadaian yang resmi terdaftar dan diawasi, yakni PT Gadai Dwijaya Utama dan PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan menjelang Lebaran, permintaan masyarakat terhadap pinjaman dengan jaminan barang meningkat drastis. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum yang membuka usaha pergadaian tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming pinjaman cepat dari pergadaian yang tidak memiliki izin resmi. Pergadaian ilegal berpotensi merugikan karena tidak diawasi, sehingga bisa menerapkan bunga tinggi dan syarat yang tidak jelas,” ujar Agus, Kamis (20/3/2025).
Menurut Agus, pergadaian ilegal biasanya beroperasi tanpa transparansi dalam menetapkan bunga, biaya administrasi, serta syarat pengembalian pinjaman.
Banyak masyarakat yang akhirnya terjerat dalam skema pinjaman dengan bunga mencekik, yang membuat mereka semakin kesulitan untuk menebus barang gadaiannya.
Baca Juga
“Kami banyak menerima laporan mengenai praktik pergadaian ilegal yang menetapkan bunga sangat tinggi, bahkan mencapai 10-15% per bulan. Selain itu, beberapa di antaranya tidak memberikan perjanjian tertulis yang jelas kepada nasabah,” tambahnya.
Selain bunga tinggi, Agus juga menyoroti praktik penyitaan barang secara sepihak tanpa melalui prosedur yang benar.
“Pergadaian resmi wajib memberikan tenggat waktu dan mekanisme yang adil bagi nasabah untuk menebus barang mereka. Sementara pergadaian ilegal sering kali langsung melelang barang tanpa pemberitahuan,” jelasnya.
OJK sendiri telah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak perusahaan pergadaian yang tidak memiliki izin. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan keberadaan pergadaian ilegal yang mereka temui.
Agus menegaskan, masyarakat dapat membedakan pergadaian resmi dan ilegal dengan beberapa cara. Pertama, pergadaian resmi wajib memiliki izin dan terdaftar di OJK.
Masyarakat dapat mengecek daftar perusahaan pergadaian resmi melalui website OJK atau datang langsung ke kantor OJK terdekat. Selain itu, pergadaian resmi selalu memberikan perjanjian tertulis yang jelas mengenai besaran pinjaman, bunga, biaya administrasi, serta jangka waktu pengembalian.
Oleh karena itu, Agus mengingatkan agar masyarakat tidak menyerahkan barang berharga jika tidak mendapatkan perjanjian yang jelas dan tertulis. Suku bunga juga menjadi indikator penting, di mana pergadaian resmi menawarkan bunga yang relatif lebih rendah dan transparan.
Jika suatu pergadaian menetapkan bunga yang terlalu tinggi atau tidak masuk akal, kemungkinan besar itu merupakan praktik ilegal. Pergadaian resmi juga memiliki kantor fisik dan identitas perusahaan yang dapat diverifikasi, berbeda dengan pergadaian ilegal yang cenderung beroperasi tanpa lokasi tetap atau papan nama yang jelas.
"Prosedur penebusan barang di pergadaian resmi lebih adil, memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menebus barang sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati, sementara pergadaian ilegal sering kali menyita barang tanpa pemberitahuan lebih lanjut," ujar Agus.
Tidak hanya itu, pergadaian ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa berujung pada tindakan kriminal. Banyak kasus di mana masyarakat kehilangan barang berharganya karena pergadaian ilegal menutup usaha secara tiba-tiba.
OJK bersama aparat penegak hukum terus berupaya untuk menekan keberadaan pergadaian ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tempat gadai.
“Jangan mudah tergiur dengan janji pencairan dana cepat tanpa prosedur yang jelas. Pastikan untuk memilih pergadaian yang sudah terdaftar di OJK agar terhindar dari kerugian,” ujar Agus.