Bisnis.com, CIREBON - Arus lalu lintas di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Jawa Barat pada Senin (24/3/2025) terpantau lancar. Hingga pukul 12.00 WIB, sebanyak 14.300 kendaraan melintas dari Gerbang Tol Cikopo menuju Cirebon. Sementara 9.800 kendaraan bergerak ke arah sebaliknya menuju Jakarta.
Secara keseluruhan, volume kendaraan yang melintas mengalami penurunan 7,6% dibandingkan periode yang sama pada hari sebelumnya.
"Kami memprediksi total 80.200 kendaraan akan melintas hingga Senin malam dan diperkirakan akan terus meningkat hingga puncak mudik," kata Sustainability Management and Corporate Communications Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, Senin (24/3/2025).
Dalam rangka mengatur kelancaran lalu lintas, Astra Tol Cipali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga instansi terkait dan berlaku sejak 24 Maret 2024 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Astra Tol Cipali, kata Ardam, mengimbau pengguna jalan untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan.
"Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan.
Baca Juga
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan pengguna Tol Cipali tetap aman dan lancar," katanya.
Pemerintah telah menetapkan jadwal penerapan sistem ganjil-genap di Tol Cipali guna mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Pada arus mudik, aturan ini akan berlaku di jalur Tol Jakarta-Cikampek, dimulai dari KM 47 hingga Tol Kalikangkung di KM 414. Penerapannya dimulai pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB, dan berlangsung hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, untuk arus balik, ganjil-genap akan diberlakukan di jalur sebaliknya, yakni dari Tol Kalikangkung KM 414 menuju Tol Cikampek KM 47. Aturan ini mulai diterapkan pada Kamis, 3 April 2025, pukul 00.00 WIB, hingga Senin, 7 April 2025, pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan perjalanan lebih lancar bagi para pemudik yang hendak merayakan Lebaran di kampung halaman maupun kembali ke kota setelah libur panjang.