Bisnis.com, CIREBON - Antrean panjang masih terjadi di Kantor Samsat Sumber, Kabupaten Cirebon, menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski program tersebut telah berlangsung lebih dari tiga bulan, lonjakan warga yang ingin memanfaatkan kebijakan penghapusan denda dan bea balik nama masih terlihat signifikan, terutama pada pekan terakhir sebelum tenggat 30 Juni 2025.
Pantauan di Samsat Sumber, Kamis (26/5/2025), sejak pagi buta menunjukkan antrean warga mulai terbentuk bahkan sebelum matahari terbit. Suasana padat tampak di halaman Samsat, tempat sejumlah kendaraan bermotor diparkir rapat dan ratusan orang duduk menanti giliran pelayanan.
Di beberapa sudut, warga terlihat membawa bekal makanan dan minuman, menandakan kesiapan menghadapi antrean yang panjang.
Salah satu warga, Abdul (38) mengatakan ia datang sejak pukul 06.30 WIB demi mendapat antrean awal. "Saya sudah menunggak pajak selama empat tahun, biasanya takut karena dendanya mahal. Tapi sekarang, dendanya dihapus, jadi harus dimanfaatkan. Kalau datang siang, bisa-bisa malah enggak terlayani," ujarnya sambil menunjukkan berkas kendaraan miliknya.
Program pemutihan pajak yang dimulai pada 20 Maret 2025 ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), serta penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga
Antusiasme warga terhadap program ini sangat tinggi, terutama dari kalangan pemilik kendaraan lama yang sebelumnya enggan membayar karena denda menumpuk
Berdasarkan pantauan, antrean terpanjang terjadi pada bagian cek fisik kendaraan, khususnya untuk keperluan balik nama atau pembayaran tunggakan lebih dari dua tahun.
Proses ini memerlukan pengecekan nomor rangka dan mesin oleh petugas. Sayangnya, jumlah petugas cek fisik terbatas, sementara kendaraan yang harus diperiksa bisa mencapai ratusan setiap harinya.
"Sudah dari jam tujuh pagi tapi belum juga dipanggil sampai jam 9. Kayaknya yang daftar cek fisik hari ini banyak banget," keluh Teti Marlina (29), warga Kecamatan Weru, yang hendak melakukan balik nama kendaraan hasil pembelian dari saudaranya.
Meski pelayanan berlangsung tertib, beberapa warga mengaku kelelahan karena harus menunggu berjam-jam. Namun demikian, sebagian besar dari mereka tetap bertahan, mengingat potongan biaya yang mereka dapatkan jika menyelesaikan proses sebelum batas waktu program berakhir.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, meluncurkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret.
Kebijakan ini bukan sekadar stimulus fiskal, melainkan langkah strategis yang dirancang untuk menertibkan data kendaraan, mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, dan menyuntikkan semangat baru dalam manajemen penerimaan daerah.
Dalam program ini, seluruh tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya dibebaskan sepenuhnya.
Wajib pajak hanya dikenai pembayaran untuk tahun berjalan, yakni 2025. Bahkan, bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua (BBNKB II) juga digratiskan, memberikan ruang lebih bagi masyarakat yang hendak merapikan administrasi kendaraan miliknya.