Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garut Batasi Jam Operasi Truk Tambang untuk Kurangi Kemacetan dan Lindungi Jalan

Garut resmi berlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan berat pengangkut material tambang seperti pasir.
Ilustrasi-Truk bermuatan berlebih melintas di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ilustrasi-Truk bermuatan berlebih melintas di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan berat pengangkut material tambang seperti pasir. 

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dan diberlakukan sebagai langkah taktis menekan kemacetan serta memperpanjang usia pakai jalan.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengatakan, lonjakan volume kendaraan, terutama pada akhir pekan dan hari libur, memicu kemacetan di sejumlah jalur utama menuju dan keluar dari wilayah Garut. 

Salah satu biang kerok yang disorot adalah aktivitas truk-truk besar bermuatan berat yang tetap beroperasi tanpa mengenal waktu.

“Kami amati jalur keluar-masuk Garut di akhir pekan cukup padat, bahkan bisa macet parah. Salah satu penyebab utamanya adalah kendaraan-kendaraan tambang, yang ukurannya besar dan sering melebihi muatan standar,” ujar Syakur, Selasa (15/7/2025).

Dalam kebijakan yang kini mulai berlaku, truk bermuatan over dimensi dan over load (ODOL), khususnya yang keluar dari Garut, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Pembatasan ini difokuskan untuk mengurai kepadatan arus keluar, terutama saat lalu lintas sedang padat.

“Yang kami atur ini lebih ke truk yang keluar Garut. Untuk yang masuk, sejauh ini masih kami beri kelonggaran, meskipun tetap kami awasi juga jika terjadi lonjakan,” jelasnya.

Langkah ini merupakan respons atas kondisi jalan di berbagai titik di Kabupaten Garut yang mulai mengalami penurunan kualitas akibat beban kendaraan berat. 

Syakur menekankan, banyak pelaku usaha tambang kerap mengabaikan batas tonase, demi efisiensi pengangkutan, namun berdampak buruk pada infrastruktur.

“Truk ODOL itu memang secara bisnis dianggap efisien. Tapi kalau jalan rusak sebelum waktunya, akhirnya kami yang harus keluarkan anggaran besar untuk perbaikan,” ujarnya tegas.

Menurut dia, efisiensi usaha seharusnya tidak menabrak kepentingan umum. Pemerintah daerah tak melarang aktivitas usaha, namun perlu mengaturnya agar pembangunan daerah tidak terganggu.

“Kami tidak menutup mata bahwa pelaku usaha juga punya target. Tapi harus ada kompromi. Kalau tidak diatur, semua pihak akan rugi. Jalan rusak, lalu lintas terganggu, masyarakat dirugikan,” lanjutnya.

Selain mengeluarkan SK, Pemkab Garut juga menggandeng Satlantas dan instansi pengawasan lalu lintas lainnya untuk menegakkan aturan ini. Para pengemudi truk diminta mematuhi jam operasional dan tidak memaksakan kendaraan melintas di luar waktu yang telah ditentukan.

Ia juga mengingatkan, batas tonase kendaraan bukan sekadar formalitas hukum, tapi menyangkut keselamatan pengguna jalan lain serta keberlanjutan infrastruktur.

“Ini bukan sekadar soal lalu lintas lancar. Ini menyangkut keselamatan, menyangkut anggaran daerah, dan menyangkut kenyamanan masyarakat. Karena itu perlu kerja sama semua pihak,” tegas Syakur.

Dari catatan Pemerintah Kabupaten Garut, kendaraan tambang selama ini menjadi salah satu faktor yang mempercepat kerusakan jalan. Jalan kelas dua yang seharusnya menampung kendaraan maksimal 8 ton, kerap dilewati truk-truk dengan bobot di atas 15 ton.

Dengan pembatasan jam operasional ini, Pemkab Garut berharap distribusi kendaraan berat bisa lebih terkendali, dan masyarakat yang hendak berlibur atau beraktivitas akhir pekan dapat menggunakan jalan dengan lebih nyaman.

“Kalau aturannya ditaati, semua akan berjalan lebih tertib. Masyarakat tidak akan terganggu, dan pelaku usaha pun masih tetap bisa berjalan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper