Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi warga miskin yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dari pemerintah pusat.
Langkah ini akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah difinalisasi, guna memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni menjelaskan kebijakan ini menyasar warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan maupun yang sebelumnya tercatat dalam PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun kemudian dicoret oleh pusat.
Mereka akan dimasukkan dalam skema PBI yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.
“Perbup ini untuk masyarakat Kabupaten Cirebon yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, dan juga bagi mereka yang ter-cover PBI dari APBD. Tapi yang dari APBN tidak bisa dicover langsung, kecuali dialihkan ke PBI APBD,” kata Eni Suhaeni, Rabu (30/7/2025).
Salah satu poin penting dalam rancangan Perbup tersebut adalah pengaturan sistem rujukan bagi peserta PBI daerah. Mereka akan diarahkan untuk berobat ke dua rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Cirebon, yaitu RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled.
Baca Juga
“Karena anggaran PBI-nya dari Pemda, maka pelayanan kesehatan juga akan difokuskan di dua rumah sakit daerah itu. Tujuannya agar Pemda bisa mengelola pembiayaan dan pelayanan secara efektif,” ujarnya.
Menurut Eni, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Cirebon dalam memanfaatkan kapasitas layanan kesehatan milik sendiri, alih-alih membiarkan dana daerah mengalir ke rumah sakit di luar jaringan Pemda.
Direktur RSUD Arjawinangun Bambang Sumardi menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, anggaran yang dikucurkan Pemkab Cirebon untuk membiayai PBI daerah tidak kecil, bahkan bisa mencapai Rp168 miliar per tahun.
Ia berharap dana tersebut dapat digunakan optimal melalui pemanfaatan fasilitas kesehatan milik daerah.
“Kami dari rumah sakit daerah tentu menyambut baik. Ini kebijakan yang memihak masyarakat, dan sekaligus memberikan dukungan terhadap keberlanjutan rumah sakit milik Pemda. Harapannya, dana PBI yang sudah dikeluarkan daerah bisa kembali ke daerah, tidak keluar,” kata Bambang.
Menurutnya, RSUD Arjawinangun siap menampung kebutuhan pelayanan kesehatan warga miskin, apalagi jika ada sistem rujukan resmi dari Pemda melalui Perbup.
Rancangan Perbup ini disiapkan setelah Pemkab Cirebon menerima banyak laporan warga miskin yang tidak lagi terdata dalam PBI pusat dan kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Di tengah dinamika pembaruan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nasional, Pemda Cirebon memilih turun tangan.
“Pemkab ingin masyarakat tetap bisa berobat. Jangan sampai hanya karena dicoret pusat, mereka tidak bisa berobat. Inilah pentingnya PBI daerah, dan sistem rujukan ini dibuat untuk mempermudah semuanya,” ujar Eni.
Ia menambahkan, saat ini draft Perbup tersebut sudah berada di meja Sekretaris Daerah dan Bupati, dan tinggal menunggu pengesahan agar segera berlaku.