Bisnis.com, BANDUNG--Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar mengimbau seluruh hotel dan restoran untuk tidak memutar musik sebelum polemik terkait penagihan royalti musik tuntas.
Ketua DPD PHRI Jabar Dodi Ahmad mengatakan buntut dari kejadian di beberapa daerah saat ini anggota PHRI memilik untuk tidak memutar musik dan menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Iya diam aja dulu, kalau udah ada kepastian, harganya sudah disetujui misalnya baru kita berbayar tentu dengan harga yang murah ya," katanya, Kamis (14/8/2025).
Namun ada hotel maupun restoran yang tetap memutar musik karena telah memiliki lisensi dari Lembaga Manajemen Koletif Nasional (LMKN) perihal tarif royalti.
"Kalau hotel yang sudah punya lisensi mah tetap dia setel dan bayar lisensi. Tapi kalau yang belum punya lisensi lebih baik jangan nyetel, diam dulu aja nunggu perkembangan yang ada," katanya.
PHRI Jabar belum memiliki data pasti berapa jumlah hotel maupun restoran yang telah mengantongi lisensi pemutaran musik. Dia meminta agar persoalan royalti musik ini segera dituntaskan.
Baca Juga
"Iya lebih baik tidak memutar musik itu. Karena bingung juga kalau pakai suara burung katanya suruh bayar juga. Dibuat jelas dulu, kalau sudah ada kesepakatan baru kita ikut aturan," katanya.
Sebelumnya, wacana penarikan royalti untuk musik yang diputar di ruang publik menuai respons beragam.
Terkait ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) untuk membuat aturan pembayaran royalti.