Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Rp26,5 Miliar, Kadispora Kota Cirebon Dicopot Sementara

Kadispora Cirebon dicopot sementara terkait dugaan korupsi Rp26,5 miliar dalam proyek Gedung Setda. Enam tersangka ditetapkan, termasuk pejabat dan kontraktor.
Keraton Cirebon/kemendikbudK
Keraton Cirebon/kemendikbudK

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon memberhentikan sementara, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial IW (58) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda).

Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Muhammad Arif Kurniawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari status hukum yang kini disandang IW. Menurutnya, aturan aparatur sipil negara (ASN) mengharuskan pejabat diberhentikan sementara begitu ada penetapan tersangka dalam kasus pidana korupsi.

“Kalau sudah berstatus tersangka, otomatis kewenangan jabatannya dicabut sementara. Kami masih menunggu proses hukum, dan bila nanti vonisnya inkrah serta dinyatakan bersalah, barulah keputusan pemberhentian secara tidak hormat dijalankan,” kata Arif, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan, pemerintah daerah cukup menyesalkan kejadian ini karena kembali menyeret ASN aktif. Menurutnya, kasus serupa bukan yang pertama menimpa jajaran birokrasi di Cirebon. 

“Tentu ini menimbulkan keprihatinan. Kali ini ada satu ASN yang masih bertugas, sedangkan dua lainnya sudah pensiun,” ujarnya.

Meski begitu, Arif memastikan Pemkot Cirebon tetap memberikan ruang bagi keluarga tersangka untuk mengakses pendampingan hukum. Melalui Korpri Kota Cirebon, pemerintah siap memfasilitasi jika dibutuhkan. 

“Bantuan hukum bisa saja diberikan melalui kelembagaan Korpri. Kami berkomitmen membantu semampu kami,” katanya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang berlangsung pada 2016 hingga 2018. 

Salah satunya ialah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berinisial IW (58), yang saat itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan penetapan enam tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan dokumen, serta melakukan audit teknis dan keuangan. 

Dari rangkaian penyidikan itu, penyidik menemukan sejumlah bukti kuat adanya penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya IW yang saat ini menjabat Kepala Dispora,” ujar Slamet, Kamis (28/8/2025).

Selain IW, lima orang lain yang turut dijadikan tersangka yakni PH (59) yang saat proyek berjalan menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus Pengguna Anggaran pada 2017, serta HM (62) yang menjabat Team Leader PT Bina Karya.

Dua orang lain yang terseret dalam kasus ini adalah AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya pada periode 2017–2018. Perusahaan konsultan maupun kontraktor yang terlibat disebut memiliki peran dalam meloloskan laporan progres proyek meski kondisi bangunan belum rampung.

Gedung Setda Kota Cirebon yang dibangun dengan total nilai kontrak sekitar Rp86 miliar, menurut hasil penyelidikan, tidak dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dari hasil pengembangan, Kejari Kota Cirebon berhasil menyita uang senilai Rp788 juta yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek tersebut. Meski jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian negara, penyitaan ini disebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana lainnya.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menambahkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Kedua pasal tersebut memberikan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro