Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Skandal Cuci Rapor di Depok, Sekolah Bakal Kena Sanksi

Pihak sekolah mengubah semua nilai di dalam rapor saat pendaftaran PPDB. Namun, saat dicek ternyata nilai rapornya berbeda dengan e-rapor di Kemendikbud.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (kanan) bercengkerama dengan siswa sekolah tahun ajaran baru
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (kanan) bercengkerama dengan siswa sekolah tahun ajaran baru

Bisnis.com, BANDUNG--Terbongkarnya modus SMP 19 Kota Depok yang memanipulasi nilai 51 siswanya atau cuci rapor saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan berujung sanksi.

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan pihaknya bersama Kemendikbud sudah meminta Pemkot Depok melalui inspektorat dan Disdik Kota Depok, untuk memberikan pembinaan sekaligus pemeriksaan terhadap sekolah SMP yang diduga melakukan cuci rapor.

"Sebagai ASN (sanksinya) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tapi kalau pelaporan menyangkut pidana, tentu diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait pemalsuan keterangan," katanya, Kamis (18/7/2024).

Ade tidak menjelaskan secara rinci, pembinaan serta sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum guru dan sekolahnya yang memanipulasi nilai siswanya tersebut.

"Kami sudah koordinasi, dari Kemdikbud melalui inspektorat Kota Depok, diminta untuk menindaklanjuti dengan Disdik Kota Depok," katanya.

Menurut Ade pihak sekolah mengubah semua nilai di dalam rapor saat pendaftaran PPDB. Namun, saat dicek ternyata nilai rapornya berbeda dengan e-rapor yang ada di Kemendikbud.

"Jadi, nilainya tidak berubah (di E-Rapor). Kasus cuci rapor itu tidak cuma di Depok, di tempat lain, Sumedang ada dua. Tapi itu mark up nilai Calon Peserta Didik (CPD) menambah nilai dalam dokumen yang diupload," ucapnya.

Sementara saat disinggung adanya dugaan transaksi uang dalam manipulasi nilai rapor, pihaknya mengaku belum mendapat informasi. "Kami tidak dapat informasi yang kami dapat informasi itu meng-up nilai," katanya.

Sebelumnya, 51 calon peserta didik (CPD) dari SMPN 19 Kota Depok didiskualifikasi karena memanipulasi nilai rapor, saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.Nilai rapot 51 CPD itu, dimanipulasi oleh pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) di Kota Depok.  

Ade Afriandi mengatakan, kecurangan dilakukan oleh pihak sekolah, bukan siswanya. Adapun rinciannya, sebanyak 223 CPD pada tahap satu dibatalkan karena keterangan domisili tidak sebenarnya atau KK tidak valid.

Sebanyak 54 CPD pada PPDB tahap dua, kata dia, dibatalkan karena nilai rapor yang diupload tidak sesuai dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor. Kejadian ini terjadi di Kota Depok 51 CPD, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD.

Adapun total delapan SMAN Kota Depok yang kedapatan menggunakan nilai rapor yang telah dimanipulasi dari SMPN 19 Kota Depok, yaitu:1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper