Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi PMI Majalengka yang Terjebak Penyelundupan Narkoba di Ethiopia

DK2UKM Kabupaten Majalengka mengupayakan perlindungan hukum bagi Linda Yuliana, 28 tahun, seorang warga asal Majalengka yang saat ini ditahan di Ethiopia.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, MAJALENGKA - Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka mengupayakan perlindungan hukum bagi Linda Yuliana, 28 tahun, seorang warga asal Majalengka yang saat ini ditahan di Ethiopia. 

Linda diduga menjadi korban penipuan dalam kasus penyelundupan narkotika dan terancam hukuman berat di negara tersebut.

Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka Arif Daryana mengatakan pihaknya telah mengajukan surat resmi ke Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sejak Oktober 2024. 

Surat ini bertujuan untuk meminta intervensi pemerintah pusat dalam memberikan pendampingan hukum bagi Linda.

Menurut Arif, meskipun keberangkatan Linda ke Ethiopia tidak melalui jalur resmi pekerja migran, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum.

"Kami telah menyampaikan informasi ini kepada pihak berwenang, dan pemerintah sudah turun tangan untuk memberikan pendampingan. Prioritas kami adalah memastikan Linda mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia, terlepas dari status keberangkatannya," ujar Arif, Rabu (5/3/2025).

Linda berangkat ke Ethiopia menggunakan visa wisata yang mengindikasikan ia tidak terdaftar sebagai pekerja migran di Indonesia. DK2UKM mencurigai perempuan ini menjadi korban sindikat perdagangan manusia atau penyelundupan narkotika berkedok jasa titip (jastip).

Berdasarkan keterangan keluarga, Linda direkrut oleh seseorang bernama Dinda yang menjanjikan pekerjaan sebagai kurir barang mewah. Dalam perjalanannya, Linda diminta membawa paket yang disebut sebagai serbuk emas ke Ethiopia.

Namun, setelah tiba di negara tersebut, ia ditangkap oleh pihak berwenang karena isi paket ternyata mengandung narkotika dalam bentuk coklat dan sabun. Kasus ini semakin pelik karena Linda menghadapi ancaman hukuman berat.

Menurut Ketua Forum Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni, Linda telah menjalani enam kali persidangan tanpa didampingi pengacara. Barulah pada sidang terakhir, pengacara yang ditunjuk pemerintah Ethiopia hadir, meskipun persidangan akhirnya ditunda hingga 12 Maret 2025.

"Linda menghadapi ancaman hukuman 25 tahun penjara dan denda sebesar 500 ribu dolar AS. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, hukumannya bisa bertambah. Ini situasi yang sangat berat bagi Linda dan keluarganya," kata Ida.

Selain kendala hukum, Linda juga menghadapi tantangan dalam memenuhi permintaan hakim Ethiopia, yang meminta saksi dari Indonesia untuk memberikan keterangan yang bisa meringankan hukumannya. Namun, keluarga dan komunitas migran kesulitan menghadirkan saksi yang dimaksud.

Selain menghadapi ancaman hukuman berat, kondisi Linda di dalam Penjara Kaliti, Ethiopia, juga sangat memprihatinkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Forum Migran Majalengka, Linda mengalami kekurangan makanan, sakit, dan minim pakaian.

"Linda hanya memiliki tiga potong pakaian dan harus bertahan dengan air pompa. Dia juga mengeluhkan kondisi kesehatannya yang semakin menurun akibat kurangnya asupan gizi dan fasilitas kesehatan di dalam penjara," tambah Ida.

Keluarga Linda berharap pemerintah bisa memberikan solusi konkret untuk membebaskan Linda dari ancaman hukuman yang berat. Mereka juga meminta agar pemerintah mempercepat upaya diplomasi agar Linda mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi selama menjalani proses hukum di Ethiopia.

Di sisi lain, DK2UKM Majalengka berencana untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga guna memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan tenaga kerja asal Majalengka. 

"Kami akan terus mendampingi keluarga Linda dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Harapan kami, Linda bisa segera mendapatkan keadilan dan kepulangannya bisa diupayakan secepat mungkin," tutup Arif Daryana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper