Bisnis.com, CIREBON - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tercatat melakukan pengadaan sewa peralatan studio audio senilai Rp900 juta untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini muncul di tengah gencarnya upaya efisiensi belanja pemerintah daerah yang saat ini menjadi sorotan di berbagai tingkatan birokrasi.
Data pengadaan ini terekam dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercatat dengan nomor 56748541, atas nama satuan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam dokumen SIRUP tersebut, nama paket pengadaan tertulis sebagai "Belanja Sewa Peralatan Studio Audio". Nilai anggaran yang dicantumkan untuk proyek ini mencapai Rp900 juta, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon tahun 2025.
Menariknya, anggaran tersebut dibagi menjadi tiga bagian dengan masing-masing alokasi sebesar Rp300 juta. Tidak ada penjelasan mengenai apakah pembagian ini dilakukan berdasarkan periode waktu, lokasi penggunaan, atau jenis kegiatan yang akan diselenggarakan oleh lembaga legislatif tersebut.
Uraian pekerjaan dalam paket pengadaan juga terbilang minim informasi. Dalam kolom deskripsi pekerjaan hanya disebutkan "sewa sound system portable" sebanyak tiga kali. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jenis, kualitas, atau tujuan penggunaan peralatan tersebut.
Baca Juga
Ketidakterbukaan informasi semakin jelas terlihat dalam kolom "Spesifikasi Pekerjaan", di mana hanya tercantum simbol titik koma tiga kali. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi, akuntabilitas, dan urgensi dari belanja sewa alat yang menelan anggaran cukup besar.
Tidak adanya penjelasan teknis mengenai kapasitas perangkat, merek, durasi sewa, hingga lokasi pemanfaatan barang tersebut memunculkan kekhawatiran kalau pengadaan ini dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Terlebih, nominal Rp900 juta dinilai tidak kecil untuk sekadar menyewa peralatan audio secara temporer.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon mengenai dasar kebutuhan pengadaan sewa peralatan studio audio tersebut.
Masyarakat pun belum memperoleh informasi apakah barang tersebut akan digunakan untuk mendukung fungsi representasi, legislasi, atau sekadar kegiatan seremonial.