Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabut Korupsi Masih Pekat di Lingkungan Pemkot Bandung, Ini Kata Farhan

Pemkot Bandung kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tata kelola di seluruh sektor pemerintahan.
Ilustrasi/Freepik
Ilustrasi/Freepik

Bisnis.com, BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku kaget atas penetapan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Edy Marwoto sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Edy disangkakan menyunat dana hibah Rp6,5 miliar, yang dicairkan sejak 2017, 2018, 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian 20% dari dana hibah tersebut.

Berkaca dari kasus rasuah yang terus berulang di Pemkot Bandung, ia menegaskan pentingnya penataan ulang tata kelola pemerintahan yang berbasis pada kepatuhan terhadap hukum. 

“Kasus ini merupakan perkara lama. Saat ini, kami sedang membenahi tata kelola pemerintahan. Semua tindakan dan kebijakan yang diambil harus berdasarkan hukum. Itu prinsip utama yang saya pegang,” ujar Farhan, Senin (16/6/2025).

Farhan mengaku, dirinya tidak mendapatkan informasi sebelumnya bahwa pejabat yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan hukum.

“Saya kaget karena tidak pernah diinformasikan bahwa mereka masih diperiksa dalam kasus tersebut. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami dalam membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel,” akunya.

Pemkot Bandung, lanjut Farhan, kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tata kelola di seluruh sektor pemerintahan.

“Saya sedang menyisir satu per satu apa saja yang menjadi pekerjaan rumah kita. Tata kelola yang baik adalah yang memastikan setiap kebijakan sesuai aturan. Ini penting agar ke depan tidak ada lagi celah yang menimbulkan masalah hukum,” jelasnya.

Farhan juga mengajak seluruh ASN untuk menjunjung tinggi integritas dan keterbukaan dalam menjalankan tugas, guna menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Keemptnya adalah mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH),  mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR) dan Kadispora Kota Bandung yang masih aktif yaitu Edy Marwoto (EM).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper