Bisnis.com, CIREBON - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan membatalkan rencana penyewaan peralatan studio audio atau sound system senilai Rp900 juta.
Meski menuai kritik dari sejumlah pihak, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas menegaskan pengadaan tersebut tetap akan berjalan sesuai rencana dan telah melalui mekanisme yang sah.
"Pengadaan sound system tersebut dibutuhkan untuk menunjang kelancaran kegiatan kedewanan," kata Asep saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).
Asep juga menilai, kritik terhadap pengadaan tersebut sah-sah saja sebagai bagian dari pengawasan publik. Namun, ia berharap masyarakat memahami pentingnya modernisasi sarana informasi DPRD.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tercatat melakukan pengadaan sewa peralatan studio audio senilai Rp900 juta untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini muncul di tengah gencarnya upaya efisiensi belanja pemerintah daerah yang saat ini menjadi sorotan di berbagai tingkatan birokrasi.
Baca Juga
Data pengadaan ini terekam dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercatat dengan nomor 56748541, atas nama satuan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam dokumen SIRUP tersebut, nama paket pengadaan tertulis sebagai "Belanja Sewa Peralatan Studio Audio". Nilai anggaran yang dicantumkan untuk proyek ini mencapai Rp900 juta, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon tahun 2025.
Menariknya, anggaran tersebut dibagi menjadi tiga bagian dengan masing-masing alokasi sebesar Rp300 juta. Tidak ada penjelasan mengenai apakah pembagian ini dilakukan berdasarkan periode waktu, lokasi penggunaan, atau jenis kegiatan yang akan diselenggarakan oleh lembaga legislatif tersebut.
Uraian pekerjaan dalam paket pengadaan juga terbilang minim informasi. Dalam kolom deskripsi pekerjaan hanya disebutkan "sewa sound system portable" sebanyak tiga kali. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jenis, kualitas, atau tujuan penggunaan peralatan tersebut.