Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dualisme Kepengurusan Ikatan Alumni ITB Menyeruak Jelang KLB, Siapa yang Sah?

IA ITB hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Savoy Homann Tanggal 10–11 April 2021 muncul ke permukaan yang diketuai oleh Akhmad Syarbini.
IA ITB hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Savoy Homann Tanggal 10–11 April 2021 muncul ke permukaan yang diketuai oleh Akhmad Syarbini.
IA ITB hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Savoy Homann Tanggal 10–11 April 2021 muncul ke permukaan yang diketuai oleh Akhmad Syarbini.

Bisnis.com, BANDUNG— Jelang Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) yang rencana digelar tahun ini, menyeruak dualisme kepengurusan yang terpendam 4 tahun lamanya.

Di tengah ramai agenda KLB yang dikabarkan akan digelar Juli tahun ini, IA ITB hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Savoy Homann Tanggal 10–11 April 2021 muncul ke permukaan yang diketuai oleh Akhmad Syarbini.

“Kami pendam dualisme ini sudah 4 tahun untuk menjaga marwah ikatan alumni ITB, tapi sekarang kami muncul untuk mengingatkan mereka [IA ITB kepemimpinan Gembong Primadjaja] agar kembali ke AD/ART IA ITB yang autentik,” ungkap dia saat ditemui di Sekretariat IA ITB Jalan Ranggamalela, Kota Bandung.

Akhmad menyebut, tidak banyak yang tahu terkait hal ini, namun dualisme kepemimpinan ini sudah terjadi cukup lama. 

Dengan demikian ada dua ketua umum dalam dualisme ini, pertama Akhmad Syarbini hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Savoy Homann Tanggal 10–11 April 2021 dan kedua, Gembong Primadjaja hasil Kongres X di BPI Tanggal 17 April 2021.

Akhmad mengatakan, akar masalah dualisme ini disebut dimulai sejak kepemimpinan Ridwan Djamaluddin yang menjabat 2016-2020. Dari sana karut marut IA ITB mulai terjadi, mulai dari ketidak transparanan pemilu yang pada saat itu menggunakan e-voting, hingga dugaan cacat produk hukum dari terpilihnya Ridwan Djamaluddin yang akhirnya menghasilkan IA ITB kepemimpinan Gembong Primadjadja yang disebutnya tidak sah di mata hukum.

Ia mengatakan, IA ITB telah resmi terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) sejak tahun 2014. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), setiap perubahan kepengurusan wajib dicatatkan melalui perubahan akta di hadapan notaris dan dilaporkan kepada Kemenkumham.

"Kepengurusan IA ITB hasil Kongres 2016 yang dipimpin oleh Ridwan Djamaluddin tidak pernah melakukan perubahan akta maupun pendaftaran ulang sesuai UU Ormas tersebut. Akibatnya, secara hukum, terjadi kevakuman administratif dalam kepengurusan IA ITB pada periode 2016–2021. Masa jabatan kepengurusan tersebut sejatinya berakhir pada Januari 2020, namun tidak dilakukan Kongres sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi," kata Akhmad.

Lantaran imbauan untuk menggelar KLB usai Ridwan Djamaluddin habis masa jabatan tak digubris pengurus inti, akhirnya sejumlah alumni ITB menyelenggarakan Kongres Luar Biasa atau KLB pada tanggal 10–11 April 2021 di Hotel Savoy Homann, sebagai bentuk koreksi konstitusional berdasarkan AD/ART IA ITB yang berlaku.

Menurut Akhmad Syarbini, Kongres X IA ITB yang diselenggarakan oleh kepengurusan Ridwan Djamaludin pada 16–17 April 2021 di Gedung BPI dinyatakan cacat hukum, karena tidak dilandasi oleh legalitas akta dan prosedur organisasi yang sah menurut UU No 17 Tentang ORMAS  Pasal 30 Ayat 2 Tahun 2013 dan melanggar Pasal 6 dan 35 Ayat 3 AD/ART IA-ITB Tahun 2014.

"Kepengurusan hasil Kongres X di BPI, kemudian menggugat akta notaris IA ITB hasil KLB 10–11 April 2021 ke Pengadilan Negeri Tangerang, namun gugatan tersebut ditolak. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten, dan tidak diajukan kasasi. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang berarti IA ITB hasil Kongres Luar Biasa Hotel Savoy Homann Tanggal 10–11 April 2021 sah secara hukum," ungkapnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keberlanjutan organisasi yang konstitusional, kepengurusan IA ITB hasil KLB Hotel Savoy Homann berencana menyelenggarakan Kongres Luar Biasa berikutnya paling lambat bulan Desember 2025, sesuai dengan arahan Dewan Pengawas IA ITB.

"Kami menyerukan kepada seluruh pihak dan panitia yang berada di luar struktur kepengurusan IA ITB hasil KLB Hotel Savoy Homann untuk menghentikan segala upaya penyelenggaraan kongres yang tidak sah secara hukum dan organisasi, mari kita rumuskan kembali IA ITB sesuai Tujuan yang sebenarnya dan dapat bermanfaat bagi alumni, almamater serta masyarakat umumnya," jelasnya.

"Sudah saatnya seluruh Alumni ITB kembali berpegang pada mukadimah AD/ART yang otentik, guna menjaga integritas, legalitas, dan keberlangsungan organisasi alumni yang kita cintai bersama," tambahnya.

Sekjen IA ITB hasil KLB Savoy Homann Hairul Anas Suaidi mengatakan, Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T. harus ikut menengahi terkait dualisme ini.

"Harapan besar Rektorat ITB menangani masalah ini, karen kita tidak bisa berlepas diri, dengan rektorat. Rektor baru, beliau responsif, kami juga akan lakukan audiensi, karena sampai saat ini rekening mereka pegang, website mereka pegang, kami katakan mereka cacat hukum," ujarnya.

Ia juga mengatakan, alasan mengapa baru saat ini muncul dan mempermasalahan ini, menurutnya karena ia tidak ingin ini terus berlarut dan berharap IA ITB bisa kembali ke AD/ART yang autentik dan berfungsi sesuai garis besar haluan IA ITB.

Pasalnya, dalam kepengurusan sebelumnya, kentara IA ITB dijadikan alat politik untuk mendukung salah satu calon yang berlaga di kontestasi politik.

"Kita tidak terlalu menyerang, karena tidak mau terlihat kami pecah," tuturnya.

Sementara itu, saat ditanya mengapa di era kepemimpinan Ridwan Djamaluddin tidak pernah melakukan perubahan akta maupun pendaftaran ulang ke Kemenkum HAM. Menurut Anas, kala itu COVID-19 dijadikan alasan, padahal Anas menilai ada kelalaian yang dilakukan Ridwan Djamaluddin.

Tak hanya itu, Anas juga menilai Kongres X IA ITB yang dimenangkan oleh Gembong Primadjaja juga cacat hukum.

"Pada 10-11 April 202 kita lakukan kongres luar biasa lebih awal, dilakukan hybrid dan ada juga yang di Savoy Homann sekitar 100 orang dan disiarkan di YouTube, mereka tetap lakukan kongres tanggal 16-17, rupanya mereka langsung bawa notaris sehingga mereka langsung membuat akta Tertanggal 16 April 2021 padahal Pemilu di Tanggal 17 dan sudah ada nama Gembong dan nama pengurus lainnya," terangnya.

Akhmad menambahkan, pihaknya siap islah, jika Ketua Umum IA ITB hasil Kongres X di BPI Tanggal 17 April 2021 Gembong Primadjaja siap mengembalikan marwah organisasi ke jalan yang benar.

"Kalau rekonsiliasi, dari awal kita mendengungkan itu. Tapi dengan syarat dan mekanisme organisasi yang benar, bukan secara adat dan melakukan pendekatan sesuai filosofi dan konstitusional," tuturnya.

Gembong Primadjaja, Ketua Umum IA ITB hasil Kongres X di BPI Tanggal 17 April 2021, membantah jika kepengurusannya cacat hukum seperti yang dituduhkan IA ITB hasil KLB Savoy Homann.

“Cacat hukumnya dimana ya? Kepengurusan IA ITB yang saya pimpin adalah sesuai undang-undang yang berlaku dan dapat pengesahan AHU dari Kemenkumham,” kata Gembong.

“Pengurus KLB Savoy Homann sudah kalah di pengadilan dan tidak mempunyai AHU,” tambahnya.

Gembong juga mempertanyakan, kegiatan apa saja yang yang dilakukan IA ITB hasil KLB Savoy Homann sejak tahun 2021 lalu.

"Tanyakan kepada KLB Savoy, selama ini kegiatannya apa saja sejak 2021, dan tolong di detailkan kegiatan dan minta SK - SK pembentukan pengda, pengjur dan prodi, semua ada di kami. Semua cabang IA ITB di daerah dan luar negeri juga ada di bawah kami. Sesuai AD/ART setiap tahun harus diadakan rapat kerja, tanyakan ke mereka apa pernah mereka melaksanakan raker?," pungkas Gembong.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper